Pusat Pelayanan Bantuan Hukum

Pusat Pelayanan Bantuan Hukum (PPBH) GKI Pengadilan Bogor memberikan pelayanan di bidang hukum sebagai berikut:

- Membantu Gereja mengurus legalitas dokumen-dokumen Gereja.
- Memberikan saran/masukan kepada Gereja apabila menghadapi masalah hukum dengan pihak internal maupun eksternal.
- Memberikan bantuan mediasi dan konsultasi hukum kepada jemaat dan simpatisan GKI.
- Membantu mengurus sertifikasi tanah Pos Jemaat Kracak.
- Memberikan penyuluhan dan seminar mengenai hukum, sosialisasi Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penatua Pendamping
Pnt. Amik H.
Ketua
Herlin Meiningtyas
Sekretaris
Ersitha Midya Tamariska
Bendahara
Evan Parulian Pangabahan Simorangkir


